ARTIS ONADIO LEONARDO RESMI DITANGKAP POLISI TERKAIT KASUS NARKOBA
Sumber : IDN Times
Halo Sobat Jobs!
Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air. Mantan vokalis band Lyla, Onadio Leonardo, dikabarkan resmi ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut sontak menjadi sorotan publik, mengingat Onadio dikenal sebagai salah satu figur publik yang cukup aktif di dunia hiburan, mulai dari musik, akting, hingga menjadi content creator di berbagai platform digital.
Penangkapan Onadio dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat malam. Polisi mengamankan Onadio di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal usul barang haram tersebut.
Sumber : detik.com
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dalam keterangan persnya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh salah satu figur publik. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, polisi akhirnya melakukan penangkapan dan membawa Onadio untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : CNA.id
Kabar penangkapan ini sontak menjadi viral di media sosial. Warganet membanjiri kolom komentar di berbagai platform dengan rasa kecewa dan keprihatinan. Banyak penggemar yang merasa terkejut, mengingat Onadio selama ini dikenal sebagai sosok yang terbuka dan sering membagikan kisah hidupnya secara jujur di media sosial. Tak sedikit pula yang menyayangkan keputusan Onadio karena kariernya tengah menanjak di dunia hiburan.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan narkotika, Onadio terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam penyediaan barang haram tersebut.
Penulis : Feby Mutiah | Editor : Feby Mutiah