CHINA TERAPKAN ATURAN BARU, INFLUENCER KINI WAJIB PUNYA IJAZAH JURNALISTIK
Sumber : WB Cosmetics
Halo Sobat Jobs!
Pemerintah China kembali membuat gebrakan dalam pengawasan dunia digital. Otoritas setempat kini mewajibkan para influencer atau content creator yang membahas isu sosial, ekonomi, hingga politik untuk memiliki ijazah atau sertifikasi di bidang jurnalistik. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menekan penyebaran informasi palsu serta memastikan bahwa konten yang beredar di media sosial dibuat oleh individu yang memahami etika dan standar jurnalistik.
Aturan baru ini dikeluarkan oleh Administrasi Siber China (Cyberspace Administration of China/CAC) dan mulai berlaku secara bertahap pada akhir tahun ini. Dalam peraturannya, setiap influencer yang ingin membuat konten berunsur berita atau analisis sosial wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh lisensi resmi dari lembaga yang diakui pemerintah. Bagi yang tidak memenuhi syarat, izin siar digitalnya dapat dicabut, bahkan akun media sosialnya bisa ditangguhkan.
Sumber : Meson Digital
Kebijakan ini muncul setelah maraknya influencer yang memberikan komentar terkait isu politik, ekonomi, serta kebijakan negara tanpa memiliki latar belakang atau sumber yang kredibel. Pemerintah menilai bahwa fenomena tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan memperburuk iklim informasi daring. Dengan adanya aturan baru ini, Beijing berharap kualitas informasi di platform digital dapat meningkat dan masyarakat mendapatkan edukasi yang lebih sehat dalam mengonsumsi konten.
Sumber : WWD
Meski menuai pro dan kontra, sejumlah influencer besar di China mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. Beberapa dari mereka bahkan telah mendaftar ke lembaga pelatihan jurnalistik untuk mendapatkan sertifikasi resmi. Sementara itu, platform besar seperti Weibo, Douyin (TikTok versi China), dan Bilibili juga diminta untuk memperketat verifikasi akun yang menayangkan konten bertema berita atau politik, guna mendukung penerapan regulasi ini.
Penulis : Feby Mutiah | Editor : Feby Mutiah