ANITA PEMILIK TUMBLER TUKU YANG HILANG DI KRL KINI DIPECAT
Sumber : PT KAI
Halo Sobat Jobs!
Kejadian bermula ketika Anita menyadari bahwa tumbler miliknya hilang saat ia melakukan perjalanan pulang menggunakan KRL pada jam pulang kerja. Tumbler tersebut diketahui berada di dalam tas yang sempat ia letakkan di rak bagasi atas, sebelum akhirnya menyadari bahwa botol minum miliknya tidak ada di tempat semula. Merasa dirugikan, Anita kemudian mengunggah kronologi kejadian itu ke media sosial, lengkap dengan keluhan dan harapannya agar pihak yang mengambilnya mau mengembalikan barang tersebut.
Sumber : bukamata.id
Unggahan Anita dengan cepat menarik perhatian warganet. Banyak netizen memberikan dukungan dan simpati, bahkan sebagian ikut membagikan ulang informasi tersebut agar lebih banyak orang yang mengetahui kejadian itu. Namun, seiring berjalannya waktu, unggahan tersebut justru memicu perdebatan di ruang publik. Beberapa orang mulai mempertanyakan sikap Anita yang dianggap terlalu menyudutkan penumpang KRL lain tanpa bukti yang jelas.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pemanggilan terhadap Anita guna meminta klarifikasi terkait unggahan yang telah ia buat. Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa tindakan Anita dinilai telah melanggar kebijakan perusahaan mengenai penggunaan media sosial, terutama karena membawa-bawa suasana negatif dan berpotensi merusak reputasi institusi.
Anita sempat memberikan penjelasan bahwa ia hanya bermaksud mencari keadilan dan berharap barangnya bisa ditemukan kembali. Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik siapapun maupun instansi tempatnya bekerja. Namun demikian, pihak perusahaan tetap berpendapat bahwa tindakan di ruang publik, meski bersifat pribadi, tetap dapat berdampak besar terhadap citra profesional sebuah lembaga.
Sumber : www.poskota.co.id
Setelah melalui serangkaian pertimbangan dan rapat internal, perusahaan akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap Anita. Keputusan ini diambil dengan alasan pelanggaran kode etik dan tidak dipatuhinya prosedur penyampaian keluhan yang seharusnya ditempuh secara internal, bukan melalui media sosial.
Penulis : Feby Mutiah | Editor : Feby Mutiah